PMA No 28 Tahun 2013
Assalamu'alakum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Sahabat-sahabat GPAI yang dirahmati Allah SWT, pada malam hari ini saya menposting Peraturan Menteri Agama Nomor 28 tahun 2013 terkait dengan disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama. Peraturan ini sebetulnya sudah dua tahun lebih diberlakukan, tetapi masih ada para pegawai yang belum mengetahuinya bahkan mengabaikannya. Peraturan tersebut dibuat sebagai langkah straegis dari pemerintah untuk mendisiplinkan dan mengatur serta meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelakasanaan tugas pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut diharapkan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan profesionalitasnya. Silahkan unduh peraturannya disini