ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(MGMP PAI SMP) KOTA BANDUNG
Bismillaahir rahmaanir rahiim
MUKODDIMAH
Bahwa agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan sekolah, keluarga maupun masyarakat.
Pendidikan agama dimaksud untuk meningkatkan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlakul karimah. Peningkatan spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat , dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Sebagai pendidik yang menjalankan profesinya dalam bidang pendidikan agama Islam menyadari urgensinya sebagai pelayan umat (khadimul ummah) ikhtiar bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam, untuk terbangunnya masyarakat madani di zaman modern ini yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Guru Pandidikan Agama Islam menyadari peran dan fungsinya sebagai pendidik umat harus mampu meningkatkan kompetensinya,sehingga mampu membimbing dan mendidik umat (peserta didik) dalam menanamkan aqidah Islamiyah, membimbing dalam menjalankan ibadah, mengembangkan akhlakul karimah untuk terwujudnya masyarakat, peserta didik yang berkualitas (khoir ummah)
Untuk merealisasikan hal tersebut, dengan memohon hidayah dan inayah Allah SWT serta di dorong dengan rasa tanggung jawab dan sikap profesionalisme pendidik dengan niat ibadah kepada Allah SWT serta dengan moto “ dari guru, oleh guru, untuk guru, ikhlas beramal ” maka kami guru Pendidikan Agama Islam Kota Bandung bermupakat untuk membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan MGMP PAI SMP Kota Bandung. Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT, disusunlah Anggaran Dasar MGMP PAI SMP sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
-
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama disingkat MGMP PAI SMP
-
MGMP PAI SMP didirikan dengan waktu yang tidak ditentukan
-
MGMP PAI SMP berkedudukan di Kota Bandung
BAB II
AZAS DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 2
Azas
Organisasi MGMP PAI SMP ini berazaskan Pancasila
Pasal 3
Dasar Pendirian
-
Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
-
Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2007 tntang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
-
Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar Menengah nomor 781/A/C/U/1993 dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam nomor 1/01/ED/1444/1993 tentang Pedoman Pelaksanaan MGMP
-
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4/U/SK/1999 tahun 1999 dan nomor 570 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Sifat
MGMP PAI SMP bersifat keagamaan, non struktural, mandiri, kekeluargaan dan indenfenden
Pasal 5
Fungsi
-
Sebagai wadah silaturahmi guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kota Bandung dalam mengembangkan kompetensi
-
Sebagai wadah musyawarah guru PAI dalam menampung gagasan dan mengembangkan serta mengamalkan ajaran Islam
-
Sebagai wadah yang mewakili guru guru pendidikan agama Islam Kota Bandung
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
-
Meningkatkan ukhuwah islamiyah dan wathoniyah (kebangsaan) serta tanggungjawab sebagai GPAI untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi peserta didik
-
Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme GPAI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningakatan kualitas PAI
-
Mengakomodir problematika yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas sehari hari serta mencari solusi sesuai dengan karakteristik PAI, sekolah dan lingkungan
-
Memperluas wawasan dan saling tukar pikiran dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan metode teknik pembelajaran PAI.
Pasal 7
Usaha
-
Memberikan bimbingan dalam hal meningkatkan kompetensi dan profesionalisme GPAI
-
Merumuskan kebijakan program untuk memacu terwujudnya GPAI yang memiliki kualitas
-
Menjadi penghubung pola kemitraan dengan Kemenag Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung
-
Menjalin hubungan kerjasama organisasi dengan lembaga lain dalam menciptakan program bersama guna kepentingan mutu pembelajaran
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
Susunan Organisasi
Susunan organisasi MGMP PAI SMP Kota Bandung meliputi :
-
MGMP PAI tingkat Kota
-
MGMP PAI Wilayah
Pasal 9
Hubungan Organisasi
Hubungan organisasi antara MGMP PAI Kota dengan MGMP PAI Wilayah bersifat koordinatif, aspiratif, dan struktur administratif
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus
-
Susunan pengurus MGMP PAI Kota Bandung terdiri dari :
-
Penanggung Jawab
-
Pembina Akademik
-
Pengurus Inti
-
Bidang Bidang
-
Koordinator Wilayah
-
Susunan pengurus MGMP Wilayah terdiri dari :
-
Pembina
-
Pengurus
-
Anggota atau Seksi Seksi
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
Anggota MGMP PAI SMP Kota Bandung adalah tenaga pendidik yang mengajar Pendidikan Agama Islam di jenjang SMP di Kota Bandung, baik di sekolah negeri maupun swasta serta baik tenaga pendidik binaan dari Kemenag atau dari Diknas
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dan Rapat Rapat
-
MGMP PAI SMP Kota Bandung menyelenggarakan :
-
Musyawarah Kota
-
Rapat Kerja Kota, dan
-
Rapat Pleno
-
MGMP PAI SMP Wilayah menyelenggarakan :
-
Musyawarah Wilayah
-
Rapat Kerja, dan
-
Rapat kegiatan program
BAB IX
SUMBER DANA ORGANISASI
Pasal 13
Sumber Dana Organisasi
Sumber dana organisasi diperoleh dari :
-
Infaq anggota
-
Bantuan dari masyarakat dan pemerintah yang tidak mengikat
-
Sumber dan usaha lain yang sah dan halal
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
Perubahan dan Pembubaran
-
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PAI SMP dilakukan dalam Musyawarah Kota
-
Pembubaran MGMP PAI SMP dilakukan dalam sebuah Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
Penutup
-
Segala sesuatu yang belum ditentukan dan Anggaran dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus
-
Anggaran dasar ini disahkan oleh Musyawarah Kota MGMP PAI SMP yang dilaksanakan pada hari Jum’at 5 Februari 2016 bertepatan dengan tanggal 26 Rabbiul Akhir 1437 H. di Bandung sebagai penyempurnaan dari Anggaran dasar sebelumnya
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(MGMP PAI SMP) KOTA BANDUNG
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Pengurus Kota
-
Pembentukan pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP dilakukan :
-
MGMP PAI Kota dilakukan dalam Musyawarah Kota (Muskot)
-
MGMP PAI Wilayah dilakukan dalam Musyawarah Wilayah (Muswil)
-
Pemilihan Ketua MGMP dilaksanakan secara langsung dan demokratis
-
Pengurus MGMP berhenti karena :
-
Habis masa jabatan kepengurusan
-
Meninggal dunia
-
Permintaan sendiri
-
Pengisian lowongan antar waktu pengurus MGMP diputuskan melalui Rapat Pleno pengurus
-
Calon Ketua (pengurus) MGMP harus memenuhi ketentuan/syarat sebagai berikut
-
Bertaqwa kepada Allah SWT
-
Memiliki visi dan misi
-
Mempunyai jiwa kepemimpinan
-
Sebagai GPAI SMP di Kota Bandung
-
Sudah mengabdi sebagai GPAI minimal 5 tahun
-
Memiliki pengalaman organisasi
-
Loyal terhadap Pemerintah
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Memiliki kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual
-
Tidak arogan dan mampu mengayomi anggota
-
Menyatakan kesediaan mengemban amanah organisasi
-
Masa jabatan ketua umum maksimal 2 (dua) periode kepengurusan kecuali bila dibutuhkan
Pasal 2
Penanggung Jawab
Penanggung jawab MGMP PAI SMP Kota adalah Kepala Kementrian Agama Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung
Pasal 3
Pembina Akademik
Pembina Akademik pengurus MGMP PAI Kota terdiri dari Kepala Sekolah SMP yang berlatarbelakang PAI atau memilki kepedulian terhadap PAI
Pasal 4
Pengurus Inti MGMP Kota
-
Pengurus Inti berfungsi melaksanakan keputusan hasil Musyawarah Kota, Rapat Kerja, Rapat Pleno
-
Pengurus Inti menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif dan berkewajiban untuk melaporkannya dalam Musyawarah Kota
-
Pengurus Inti berwenang mengukuhkan susunan pengurus MGMP Wilayah
-
Susunan Pengurus Inti MGMP PAI Kota terdiri dari :
-
Ketua dan wakil Ketua
-
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
-
Bendahara dan Wakil Bendahara
-
Anggota Bidang Bidang disesuaikan dengan kebutuhan
-
Koordinator Wilayah
-
Pengurus Inti mengadakan pembagian tugas dalam melaksanakan tujuan dan usaha secara kolegial, sebagai berikut :
-
Ketua memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Pengurus Inti secara keseluruhan
-
Wakil Ketua membantu dan mewakili Ketua dalam menjalankan tugas sehari hari untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja
-
Sekretaris membantu Ketua, Wakil Ketua serta memimpin administrasi kesekretariatan
-
Wakil Sekretaris membantu tugas tugas Sekretaris
-
Bendahara membantu Ketua dan Wakil Ketua untuk memimpin administrasi keuangan
-
Wakil Bendahara membatu tugas tugas Bendahara
Pasal 5
Pengurus MGMP Wilayah
-
Pengurus MGMP Wilayah berfungsi melaksanakan keputusan hasil Musyawarah Wilayah, Rapat Kerja, Rapat Rapat
-
Pengurus MGMP Wilayah menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif dan berkewajiban untuk melaporkannya dalam Musyawarah Wilayah
-
Susunan Pengurus MGMP PAI Wilayah terdiri dari :
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Anggota/Seksi Seksi disesuaikan dengan kebutuhan
BAB II
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 6
Perangkat Organisasi
-
Perangkat Organisasi MGMP PAI Kota terdiri dari Bidang Bidang dan Koordinator Wilayah
-
Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Inti membentuk bidang bidang yang bertugas untuk menelaah, membahas, merumuskan dan melaksanakan program program yang diajukan dalam Rapat Kerja atau Rapat Pleno
-
Bidang yang dimaksud ayat 2 (dua) terdiri dari :
-
Bidang Organisasi dan Kaderisasi
-
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
-
Bidang Humas dan Kerjasama
-
Bidang Sarana dan Fasilitas
-
Bidang Sosial dan Kewirausahaan
-
Dalam melaksanakan program yang bersifat khusus/perintisan, Pengurus Inti dapat membentuk lembaga sesuai dengan kebutuhan
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 7
Musyawarah Kota
-
Musyawarah Kota merupakan lembaga permusyawaratan tertinggi yang berwenang menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dan menetapkan ketua serta menetapkan kebijakan organisasi dan menyusun program kerja
-
Musyawarah Kota dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Kota, Pengurus Wilayah dan anggota dari perwakilan wilayah masing masing 10 (sepuluh) orang utusan
-
Musyawarah Kota di pimpin oleh presidium sidang sebanyak 3 (tiga) orang pimpinan sidang
-
Presidium Sidang Muskot diwakili dari utusan pengurus lama, pengurus wilayah dan utusan anggota
-
Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota
Pasal 8
Musyawarah Wilayah
-
Musyawarah Wilayah merupakan lembaga permusyawaratan tertinggi yang berwenang menetapkan memilih dan menetapkan ketua dan perangkat kepengurusan wilayah serta menyusun program kerja
-
Musyawarah Wilayah dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun dan dihadiri oleh unsur Pengurus Kota, Pengurus Wilayah dan anggota seluruhnya
-
Musyawarah Wilayah dilaksanakan sebelum Musyawarah Kota
-
Musyawarah Wilayah dipimpin oleh pimpinan sidang sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota
Pasal 9
Rapat Kerja
-
Rapat Kerja MGMP PAI Kota dihadiri oleh Pengurus Inti, anggota Bidang Bidang dan Koordinator Wilayah untuk menjabarkan program umum hasil Muskot dalam bentuk program kerja, melaksanakan evaluasi terhadap program kerja sebelumnya dan menetapkan program kerja selanjutnya
-
Rapat Kerja MGMP PAI Wilayah dihadiri oleh Pengurus dan anggota seksi seksi untuk menjabarkan program umum hasil Muswil dalam bentuk program kerja, melaksanakan evaluasi terhadap program kerja sebelumnya dan menetapkan program kerja selanjutnya
-
Rapat Kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan
-
Pada setiap Rapat Kerja Kota dan Wilayah dapat mengundang instansi atau pribadi yang dipandang perlu
Pasal 10
Rapat Pleno Pengurus
-
Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh pengurus MGMP PAI Kota untuk mensahkan kegiatan/kebijakan Pengurus dan kegiatan Bidang Bidang serta menentukan pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan dalam Musyawarah Kota dan Rapat Kerja Kota serta merumuskan kebijakan dalam menghadapi suatu masalah
-
Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
Pasal 11
Rapat Pengurus Inti
-
Rapat Pengurus Inti untuk membicarakan persoalan-persoalan yang timbul sehari hari, bidang bidang, kesekretariatan dan kebendaharaan
-
Rapat Pengurus Inti diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) semester
Pasal 12
Rapat Koordinasi Bidang
-
Rapat koordinasi bidang dihadiri oleh anggota bidangnya atau lembaga, dilaksanakan untuk mengkoordinasikan masalah masalah dalam bidangnya
-
Rapat koordinasi bidang dilaksanakan sewaktu-waktu bila dipandang per
BAB IV
MUSYAWARAH KOTA LUAR BIASA
Pasal 13
Musyawarah Kota Luar Biasa
-
Musyawarah Kota Luar Biasa diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat genting, sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi
-
Musyawarah Kota Luar Biasa diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus wilayah dan atau setengah lebih satu anggota MGMP Kota atau atas saran dan masukan dari Penanggung Jawab atau Pembina Akademik
BAB V
KUORUM MUSYAWARAH / RAPAT
Pasal 14
Kuorum Musyawarah/Rapat dan Pengambilan Keputusan
-
Musyawarah dan rapat rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang seharusnya hadir
-
Untuk melakukan pembubaran, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memilih Ketua MGMP, musyawarah itu sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah peserta yang seharusnya hadir
-
Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Perbendaharaan
Seluruh dana MGMP PAI Kota dimanfaatkan sesuai dengan tujuan MGMP PAI Kota dan wajib dicatat oleh bendahara, dipertanggungjawabkan oleh Pengurus serta dilaporkan dalam Musyawarah Kota atau Musyawarah Wilayah sesuai tingkatannya
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Penutup
-
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan oleh Pengurus MGMP Kota
-
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawartah Kota MGMP PAI SMP yang dilaksamakan pada hari Jum’at 5 Februari 2016 bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1437 H. di Bandung sebagai penyempurnaan dari Anggaran dasar sebelumnya.
My Expertise
-
Business Consulting
-
Strategic Analysis
-
Global Business Strategy
-
Corporate Efficiency Review
-
Business Sustainability Strategy